Sehubungan adanya kekosongan jabatan Perangkat Desa di Desa Begal, yaitu Kasun Bulak dan Kasi Pelayanan dengan mendasar pada pasal 8A ayat (4) dan pasal 12 ayat (2) poin a Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tersebut kami akan mengadakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Kami buka untuk umum dengan kualifikasi :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia Minimal 20 Tahun Maksimal 42 Tahun saat mendaftar
- Pendidikan Minimal SMA
- Melengkapi Berkas-berkas Administrasi
Ayo...Warga Negara Indonesia...Putra Putri terbaik Bangsa...Kami memanggil...Bergabunglah bersama kami, menjadilah bagian dari kami. Pendaftaran di buka mulai Tanggal 02 Mei s/d 19 Mei 2025.